Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 10/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta laporan operasional yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. Laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas juga diatur secara rinci. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dan lain-lain. Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)