Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas, serta laporan operasional yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. Laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas juga diatur secara rinci. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dan lain-lain. Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.