Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2002) tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2005, sehingga perlu ditinjau kembali. Selain itu, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan merupakan kewenangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal disetor atau kekayaan bersih perusahaan.
- SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
- Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP. Jika ada perubahan, perusahaan wajib mengajukan perubahan SIUP.
- Perusahaan yang berstatus cabang atau perwakilan yang kantor pusatnya berdomisili di luar Kabupaten Karanganyar wajib mengajukan permohonan SIUP.
- Perusahaan yang telah menutup usahanya wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP, serta perusahaan dengan modal disetor dan atau kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 2.000.000,00.
- Objek retribusi adalah setiap pemberian SIUP baru, SIUP perubahan, dan penggantian SIUP.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh pelayanan SIUP.
- Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi SIUP.