Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2002) tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2005, sehingga perlu ditinjau kembali. Selain itu, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan merupakan kewenangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kabupaten Karanganyar wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal disetor atau kekayaan bersih perusahaan.
  3. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
  4. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP. Jika ada perubahan, perusahaan wajib mengajukan perubahan SIUP.
  5. Perusahaan yang berstatus cabang atau perwakilan yang kantor pusatnya berdomisili di luar Kabupaten Karanganyar wajib mengajukan permohonan SIUP.
  6. Perusahaan yang telah menutup usahanya wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP, serta perusahaan dengan modal disetor dan atau kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 2.000.000,00.
  8. Objek retribusi adalah setiap pemberian SIUP baru, SIUP perubahan, dan penggantian SIUP.
  9. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh pelayanan SIUP.
  10. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi SIUP.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.