Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 7/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2014 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini membentuk kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin tipe A. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah, Produk Hukum Daerah lainnya, menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penegakkan peraturan, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum, serta tugas lainnya seperti mengikuti proses penyusunan peraturan daerah, membantu pengamanan tamu VVIP, pengamanan aset daerah, dan pengamanan kegiatan umum. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Satpol PP. Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan secara ex-officio. Kepala Satpol PP merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B).

(-)

(-)