Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional melalui dorongan terhadap fungsi intermediasi perbankan. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian ketentuan penilaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan Bank secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama adalah mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas, yaitu sektor pariwisata, serta meningkatkan devisa melalui Penyediaan Dana berorientasi ekspor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengecualian perhitungan BMPK atau BMPD untuk Penyediaan Dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu, serta bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Jaminan tersebut harus bersifat tanpa syarat (unconditional), tidak dapat dibatalkan (irrevocable), dapat dicairkan dalam waktu singkat, memiliki jangka waktu yang sesuai, dan tidak dijamin kembali (counter guarantee). Selain itu, Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal Bank.