Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 15 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaBatas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional melalui dorongan terhadap fungsi intermediasi perbankan. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian ketentuan penilaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan Bank secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Fokus utama adalah mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas, yaitu sektor pariwisata, serta meningkatkan devisa melalui Penyediaan Dana berorientasi ekspor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengecualian perhitungan BMPK atau BMPD untuk Penyediaan Dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu, serta bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Jaminan tersebut harus bersifat tanpa syarat (unconditional), tidak dapat dibatalkan (irrevocable), dapat dicairkan dalam waktu singkat, memiliki jangka waktu yang sesuai, dan tidak dijamin kembali (counter guarantee). Selain itu, Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal Bank.

(-)

(-)