Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 tentang PENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Peraturan Direksi BPJS Kesehatan 19/2017 · Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 19 Tahun 2017 · Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2017Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
TemaPENETAPAN WILAYAH KERJA DAN KLASIFIKASI SATUAN KERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Tanggal Berlaku12 Juni 2017
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; 2. Peraturan Direksi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Atau Kota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan 3. Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Wilayah Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Peraturan Direksi ini menetapkan wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan program dan tugas operasional BPJS Kesehatan melalui Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor Kabupaten/Kota sebagai perwakilan Kantor Pusat, serta untuk menyesuaikan klasifikasi satuan kerja tersebut seiring perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direksi ini. Wilayah kerja dan klasifikasi satuan kerja ini akan ditinjau secara berkala.

(-)

(-)