Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.707.744.597.979,11 dan belanja sebesar Rp. 1.716.356.551.973,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (8.611.953.994,30). Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.712.246.814.295,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 15.297.780.762,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.696.949.033.532,78. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 75.790.295.062,63. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)