di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1996 · Keppres No. 83 Tahun 1996 · Keppres Nomor 83 Tahun 1996
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1996 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi jangka panjang yang saling menguntungkan dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal. Persetujuan ini mencakup definisi penanaman modal, perlakuan yang adil dan seimbang, perlindungan terhadap pengambil-alihan, serta ketentuan mengenai transfer keuntungan dan penyelesaian perselisihan. Setiap penanaman modal harus diperlakukan secara wajar dan tidak diskriminatif, serta mendapat perlindungan dan keamanan yang memadai. Persetujuan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan baik antara penanam modal dan negara maupun antar negara.