Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Wonogiri untuk periode 2022-2042. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Tujuan RPIK adalah untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan industri daerah, termasuk pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur, pemberian kemudahan data dan informasi, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, pembinaan IKM, penataan kegiatan industri, dan pengawasan pembangunan kawasan industri.
  2. Industri Unggulan Daerah: Meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, kayu dan barang dari kayu, farmasi, bahan galian bukan logam, dan furnitur. Pengembangan industri unggulan dilakukan secara bertahap (2022-2026, 2027-2031, 2032-2042).
  3. RPIK 2022-2042: Memuat gambaran kondisi umum kabupaten, visi misi tujuan dan sasaran pembangunan industri, serta strategi dan program pembangunan industri unggulan.

Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan IKM.

(-)

(-)