di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri Tahun 2022-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Wonogiri untuk periode 2022-2042. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Tujuan RPIK adalah untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran masyarakat secara berkeadilan.
Ketentuan Substansial:
Program pembangunan industri meliputi penetapan sasaran dan program pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan IKM.