Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2012 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:11 April 2012
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaLayanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan11 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Jenderal komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal komisi Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Jenderal komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilhan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum melalui peningkatan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta untuk mendukung proses monitoring dan audit pengadaan secara efisien dan efektif melalui akses informasi yang akurat.

Peraturan ini membentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Sekretariat Jenderal KPU. Unit LPSE ini bertugas mengelola sistem e-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Fungsi Unit LPSE meliputi penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement, pelatihan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa, pelayanan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa, penyediaan informasi dan konsultasi (helpdesk), penyediaan informasi dan data terkait proses pengadaan barang/jasa untuk kepentingan audit, ketatausahaan Unit LPSE, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Susunan organisasi Unit LPSE terdiri dari Pengarah, Kepala, Sekretariat, Bidang Registrasi dan Verifikasi, Bidang Layanan Pengguna, dan Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)