di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2012 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum melalui peningkatan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta untuk mendukung proses monitoring dan audit pengadaan secara efisien dan efektif melalui akses informasi yang akurat.
Peraturan ini membentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Sekretariat Jenderal KPU. Unit LPSE ini bertugas mengelola sistem e-Procurement di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Fungsi Unit LPSE meliputi penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement, pelatihan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa, pelayanan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa, penyediaan informasi dan konsultasi (helpdesk), penyediaan informasi dan data terkait proses pengadaan barang/jasa untuk kepentingan audit, ketatausahaan Unit LPSE, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Susunan organisasi Unit LPSE terdiri dari Pengarah, Kepala, Sekretariat, Bidang Registrasi dan Verifikasi, Bidang Layanan Pengguna, dan Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.