di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 9/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta mengendalikan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang ada.