di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Nasional Peresmian Berakhirnya Pemugaran Candi Borobudur
Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1982 · Keppres No. 87 Tahun 1982 · Keppres Nomor 87 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang berakhirnya pemugaran Candi Borobudur, yang merupakan kegiatan berskala nasional dan internasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan upacara peresmian yang menandai berakhirnya pemugaran tersebut. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Peresmian Berakhirnya Pemugaran Candi Borobudur dengan susunan anggota yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Ketua Umum. Panitia ini bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan upacara peresmian agar berjalan lancar dan aman. Panitia juga memiliki wewenang untuk menambah anggota jika diperlukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.