Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 21/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf j dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas. 2. Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Pembentukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas dimaksudkan untuk melaksanakan kewenangan di bidang kehutanan dan perkebunan.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Lahan (dengan Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Seksi Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Hutan dan Lahan), Bidang Bina Produksi dan Pengembangan (dengan Seksi Bina Produksi dan Seksi Pengembangan), Bidang Bina Usaha dan Perizinan (dengan Seksi Bina Usaha dan Seksi Perizinan), Bidang Kelembagaan dan Informasi (dengan Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia serta Seksi Informasi dan Komunikasi), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal.

1. Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)