Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha di Kota Pariaman, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan Luas Ruang Tempat Usaha, Indeks Gangguan, dan Tarif Dasar Gangguan.
5. **Prinsip Penetapan Tarif**: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan.
6. **Masa Retribusi**: Jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
7. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
8. **Pemanfaatan Retribusi**: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Izin Gangguan.