di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.06/2020 · PMK No. 218/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) serta sebagai pedoman bagi PPA BUN dalam melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (IKD BUN) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA BUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran (PA BUN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penilaian usulan IKD BUN dalam berbagai bentuk investasi, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan investasi nonpermanen. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyampaian dokumen pendukung, penggunaan sistem informasi, dan pelaksanaan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga menetapkan struktur alokasi anggaran untuk berbagai jenis investasi dan kewajiban penjaminan.