Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.06/2020 · PMK No. 218/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) serta sebagai pedoman bagi PPA BUN dalam melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (IKD BUN) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA BUN). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran (PA BUN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai PPA BUN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penilaian usulan IKD BUN dalam berbagai bentuk investasi, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan investasi nonpermanen. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyampaian dokumen pendukung, penggunaan sistem informasi, dan pelaksanaan evaluasi kinerja. Peraturan ini juga menetapkan struktur alokasi anggaran untuk berbagai jenis investasi dan kewajiban penjaminan.

(-)

(-)