Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan

Juga dikenal sebagai: Permendag 09/M-DAG/PER/2/2016 · Permendag No. 09/M-DAG/PER/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/3/2015. Perubahan ini mengatur mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban memperdagangkan minyak goreng dengan menggunakan kemasan bagi Produsen, Pengemas, dan Pelaku Usaha. Produsen, Pengemas, dan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng berbahan baku sawit wajib memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 mulai tanggal 1 April 2017. Sementara itu, bagi yang berbahan baku nabati lainnya, kewajiban tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018. Khusus untuk Produsen skala usaha kecil menengah/rumah tangga yang memperdagangkan Minyak Goreng berbahan baku nabati lainnya, kewajiban tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

(-)

(-)