Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN TUNA SUSILA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku perbuatan tuna susila di Kabupaten Batang Hari, dengan menyesuaikan ketentuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan meliputi larangan menyediakan tempat untuk kegiatan tuna susila, menjadi tuna susila, mendatangkan tuna susila, menyediakan tempat pertemuan tuna susila, dan melakukan perbuatan cabul di tempat-tempat tertentu. Sanksi pidana diubah menjadi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).