di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan berbagai ketentuan substansial terkait pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, serta hak dan kewajiban wajib pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.