Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2012 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHibah Kepada Daerah Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004 Nomor 8 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hibah kepada Daerah Kabupaten Katingan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah sebagai sumber lain-lain pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip umum hibah, yaitu sukarela, ikhlas, transparan, tidak mengandung kontraprestasi, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan fungsi pemerintahan/layanan umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban kepada negara/daerah. Daerah dapat menerima hibah dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, wakaf, atau sumbangan lain yang serupa. Penerimaan hibah harus didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara pemberi dan penerima hibah serta diketahui oleh DPRD. Tata cara pemberian hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Hibah yang bersumber dari pemerintah/negara lain diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan didasarkan atas Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH). Semua hasil penerimaan hibah berbentuk rupiah merupakan pendapatan daerah dan disetorkan ke kas daerah. Hibah berbentuk barang menjadi kekayaan daerah dan dicatat sebagai aset daerah. Hibah dikelola melalui mekanisme APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada APBD, dan pertanggungjawaban dalam bentuk barang/jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah.

1. Perjanjian hibah kepada daerah yang sudah ditandatangani dan berjalan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 2. Pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya. 3. Kekayaan daerah dan penerimaan daerah yang didapat atas perolehan hibah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebelum peraturan daerah ini tetap menjadi milik daerah.

(-)