Peraturan Bupati Aceh Besar ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Hibah dan bantuan sosial dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
- Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.
- Bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif untuk melindungi dari risiko sosial.
- Proses penganggaran hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan usulan, evaluasi oleh SKPD terkait, pertimbangan oleh TAPD, dan pencantuman dalam RKA-PPKD atau RKA-SKPD.
- Pelaksanaan hibah dan bantuan sosial dilakukan berdasarkan DPA-PPKD atau DPA-SKPD, dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah.
- Penerima hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui PPKD atau Kepala SKPD terkait.