Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 34/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 34 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeQanun
TemaTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku13 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 44 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Peraturan Bupati Aceh Besar ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan Substansial: - Hibah dan bantuan sosial dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan. - Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. - Bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif untuk melindungi dari risiko sosial. - Proses penganggaran hibah dan bantuan sosial meliputi pengajuan usulan, evaluasi oleh SKPD terkait, pertimbangan oleh TAPD, dan pencantuman dalam RKA-PPKD atau RKA-SKPD. - Pelaksanaan hibah dan bantuan sosial dilakukan berdasarkan DPA-PPKD atau DPA-SKPD, dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah. - Penerima hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui PPKD atau Kepala SKPD terkait.

1. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 44 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku terhadap anggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang telah dianggarkan dalam APBK Tahun Anggaran 2015 sebelum Perubahan. 2. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta audit pemberian hibah dan bantuan sosial mulai APBK Perubahan Tahun Anggaran 2015 berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi serta audit menunjukkan adanya penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.