di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Ketenagalistrikan merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Menggantikan peraturan sebelumnya: Pasal 70 dengan tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Bidang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PD No.51/2015 menggantikan PD No.20/2004.
Hubungan terhadap peraturan lain (tidak mengubah undang‑undang nasional): Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (dan perubahan dengan PP No.23/2014) serta PP No.62/2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Peraturan Daerah ini tidak mengubah norma undang‑undang nasional tetapi menjalankan dan merinci kewenangan daerah sesuai kerangka hukum nasional.
Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69. Teks menetapkan diundangkan dan ditetapkan pada 12 Agustus 2015, sehingga berlakunya dimulai sejak pengundangan tersebut kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang‑undangan.
Tujuan dan latar belakang:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan ketenagalistrikan di tingkat provinsi. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan dengan harga wajar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan (Pasal 2 ayat (2)).
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Hak Pemegang Izin: hak‑hak untuk melintasi dan menggunakan ruang/air/tanah/permukaan, memeriksa instalasi konsumen, menertibkan penggunaan tidak sah, dll. (Pasal 20 ayat (1)).
Kewajiban Pemegang Izin: menyediakan tenaga listrik sesuai standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan baik, memenuhi keselamatan ketenagalistrikan, mengutamakan produk dalam negeri, melaporkan kegiatan berkala (Pasal 21, Pasal 33, Pasal 35).
Hak Konsumen: mendapat pelayanan yang baik, pasokan berkelanjutan, harga wajar, perbaikan gangguan dan ganti rugi bila pemadaman akibat kelalaian pemegang izin (Pasal 22 ayat (1)).
Kewajiban Konsumen: menjaga keamanan instalasi, membayar tagihan, mematuhi persyaratan teknis, bertanggung jawab atas kelalaian (Pasal 22 ayat (2)).
Kewajiban Lingkungan: setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup; Gubernur dapat meminta laporan pengelolaan lingkungan dan menghentikan kegiatan bila berisiko merusak lingkungan (Pasal 49).
Kewajiban Sertifikasi dan Laik Operasi: instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tegangan menengah/tinggi wajib memiliki SLO; tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 57, Pasal 61).
Prinsip‑prinsip utama yang diatur:
Manfaat, efisiensi dan keadilan, keberlanjutan, optimalisasi ekonomi sumber daya energi, mengandalkan kemampuan sendiri, kaidah usaha sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan otonomi daerah (Pasal 2 ayat (1)).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Perizinan: Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum diberikan oleh Gubernur (atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas) dengan persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan; jangka waktu izin sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 15—19, 18).
Izin Operasi / SKT / Laporan: klasifikasi berdasarkan kapasitas pembangkit (Pasal 24—27, 34). Persetujuan dan keputusan penerbitan Izin Operasi/SKT oleh Gubernur dengan waktu proses tertentu (14—30 hari kerja) dan dapat dilimpahkan ke Kepala Dinas (Pasal 28, 34, 39).
SLO dan Sertifikasi Kompetensi: tata cara penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi, atau oleh lembaga yang ditunjuk Gubernur jika belum ada lembaga terakreditasi; jangka waktu SLO ditetapkan (5 atau 10 tahun tergantung jenis instalasi) (Pasal 57—60).
Penetapan Harga/ Tarif: harga jual dan sewa jaringan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan persetujuan atau harga patokan yang ditetapkan Gubernur; penetapan tarif konsumen oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial (Pasal 50—51).
Pemberian Izin Prinsip dan Rekomendasi: mekanisme permohonan izin prinsip (tapak lokasi) dan rekomendasi untuk izin yang dikeluarkan oleh Menteri atau izin pemanfaatan kawasan hutan (Pasal 45—47).
Delegasi dan Peraturan Pelaksana: banyak ketentuan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Dinas atau diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (di banyak pasal disebutkan kemungkinan pelimpahan kewenangan dan pengaturan teknis dengan Peraturan Gubernur).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 69), yaitu diundangkan pada 12 Agustus 2015. Pelaksanaan teknis dari sejumlah ketentuan diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur atau pelimpahan kewenangan kepada Kepala Dinas sebagaimana diatur dalam teks peraturan.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Pasal 67 mewajibkan semua pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini — termasuk instansi pemerintah, BUMD, koperasi, badan hukum swasta atau badan usaha lainnya — untuk melakukan pendaftaran ulang guna diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Batas waktu penyesuaian: Dalam teks Peraturan Daerah No.51/2015 sendiri tidak disebutkan batas waktu spesifik untuk pelaksanaan pendaftaran ulang (Pasal 67). Pasal 68 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur tata cara pendaftaran ulang tersebut melalui Peraturan Gubernur, sehingga batas waktu dan detail teknis akan ditetapkan oleh Peraturan Gubernur pelaksana. Untuk mekanisme perpanjangan izin dan permohonan tertentu, PD ini menyebut tenggat administratif umum, mis. permohonan perpanjangan Izin Operasi harus diajukan paling lambat 60 hari sebelum masa berakhirnya (Pasal 32) dan perpanjangan izin usaha jasa penunjang paling lambat 60 hari sebelum berakhirnya (Pasal 44).
Grandfathering (ketentuan pengalihan/keberlangsungan izin lama): Peraturan tidak memberi ketentuan eksplicit yang menyatakan otomatisnya pemberlakuan atau pembatalan izin lama selain kewajiban pendaftaran ulang (Pasal 67). Dengan demikian, ada unsur conditional grandfathering: izin yang sudah ada tidak dinyatakan otomatis batal pada saat berlakunya PD ini, namun pemegangnya diwajibkan mendaftarkan ulang untuk klarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen menurut ketentuan baru. Ketentuan lebih lanjut dan konsekuensi kegagalan mendaftar ulang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur sesuai Pasal 68.
Ringkasan: Peraturan Daerah ini secara eksplisit mengatur sanksi administratif pada berbagai ketentuan tetapi tidak memuat ketentuan sanksi pidana. Oleh karena itu tidak ada sanksi pidana yang diatur dalam teks Peraturan Daerah ini.
Sanksi Administratif (diatur dan disebutkan pasal‑pasal terkait):
Pasal 19 ayat (5)—(7): Pelanggaran persyaratan administratif/teknis/lingkungan terkait izin usaha penyediaan tenaga listrik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan sementara. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali; penghentian sementara paling lama 3 bulan.
Pasal 20 ayat (3): Setiap orang yang melanggar kewajiban mempedomani peraturan perundang‑undangan dalam pelaksanaan hak pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha.
Pasal 21 ayat (2)—(4): Pelanggaran kewajiban pemegang izin (mutu, pelayanan, keselamatan, penggunaan produk dalam negeri) dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha; teguran tertulis maksimal 3 kali; penghentian sementara maksimal 3 bulan.
Pasal 33 ayat (2)—(4): Pemegang Izin Operasi yang tidak menyampaikan laporan berkala dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan Izin Operasi; ketentuan batas teguran dan durasi penghentian sama seperti di atas.
Pasal 35 ayat (2)—(4): Pemegang SKT yang tidak menyampaikan laporan berkala dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan SKT; mekanisme dan batas sama (maks 3 kali teguran, penghentian sampai 3 bulan).
Pasal 37: Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, perseorangan dan lembaga/badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dikenai teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan sementara.
Pasal 49 ayat (5): Pelanggaran ketentuan lingkungan (Pasal 49 ayat (1) dan (2)) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 52 ayat (4)—(5): Pelanggaran ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dikenai teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan sementara; pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap diawali dengan teguran tertulis.
Pasal 57 ayat (4)—(5): Instalasi yang tidak memiliki SLO dikenai teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan sementara; pengenaan sanksi bersifat bertahap dan dimulai dengan teguran.
Pasal 63 ayat (2)—(3): Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menjual ke konsumen tanpa SLO pada instalasi konsumen dikenai teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha; pengenaan sanksi dilakukan bertahap.
Rincian dan karakter sanksi administratif:
Teguran tertulis sebagai langkah awal, dengan batasan frekuensi (umumnya paling banyak 3 kali) disebut di beberapa pasal.
Penghentian kegiatan sementara diberikan sebagai sanksi yang lebih berat (sering dibatasi paling lama 3 bulan menurut beberapa ketentuan yang relevan).
Pencabutan izin usaha/Izin Operasi/SKT merupakan sanksi administratif paling akhir pada pelanggaran berat atau berulang dan diatur sebagai opsi pada sejumlah pasal.
Penegakan bersifat bertahap: awalnya teguran tertulis, kemudian penghentian sementara, dan akhirnya pencabutan izin apabila pelanggaran berlanjut atau sangat serius.
Sanksi Pidana: Tidak diatur. Dalam teks Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2015 tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana. Penjatuhan sanksi pidana atas pelanggaran terkait ketenagalistrikan di Provinsi ini hanya mungkin dilakukan jika terdapat ketentuan pidana pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan lain yang relevan.