Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 13/2021 · Permenaker No. 13 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juli 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku27 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.03/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya terkait tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pengupahan serta tata kerja Dewan Pengupahan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengupahan yang adil dan terstruktur melalui lembaga Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Pengupahan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan pakar. Proses pengangkatan anggota dilakukan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan usulan dari kementerian atau dinas terkait. Peraturan ini juga menetapkan komposisi keanggotaan, mekanisme kerja, dan pendanaan Dewan Pengupahan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keanggotaan Dewan Pengupahan yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan.

(-)