Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 11/2017 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur kepada PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD selama 4 tahun, mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020, dengan total nilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang dapat disesuaikan setiap tahunnya sesuai kemampuan keuangan daerah. Pencairan dana penyertaan modal harus memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan publik serta persetujuan Bupati. Modal dasar yang semula milik Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Cianjur beralih menjadi modal dasar PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah. Penyertaan modal tetap diberikan jika terjadi perubahan pada PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah, sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)