Surat Edaran ini mengatur tentang pemberlakuan sertifikat *type approval* peralatan pencegahan pencemaran kapal bagi kapal berbendera Indonesia. Latar belakangnya adalah pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal, yang mewajibkan pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan komponen kapal. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas peralatan pencegahan pencemaran kapal dan mendukung pencegahan pencemaran di laut serta perlindungan lingkungan maritim.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pemilik kapal dan galangan kapal untuk memastikan peralatan pencegahan pencemaran kapal telah memiliki sertifikat *type approval* dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran. Pabrikan atau distributor peralatan pencegahan pencemaran kapal juga wajib mengajukan sertifikasi *type approval*. Organisasi yang Diakui (Recognized Organization/RO) dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut wajib melakukan pengawasan dan menghentikan sementara proses sertifikasi keselamatan kapal jika peralatan yang digunakan belum memiliki sertifikat *type approval*. Peralatan pencegahan pencemaran kapal yang wajib memiliki sertifikat *type approval* meliputi *Oil Water Separator* (OWS), *Oil Discharge Monitoring and Control System*, *Oil filtering equipment*, *Oil content meter*, *Oil water interface detector*, *Crude oil washing system*, *Sewage treatment plant*, *Incenerator*, *Ozone depleting record system*, dan *Ballast water treatment system*.