Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.07/2011 · PMK No. 232/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:23 Desember 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2011. Berdasarkan pertimbangan dari Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, peraturan ini mengatur pembagian hasil penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam perikanan kepada daerah kabupaten/kota. Total alokasi dana yang ditetapkan adalah sebesar Rp134.381.962.117,00, yang terdiri dari alokasi utama dan dana cadangan. Tata cara penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)