Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2004 tentang Latihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 16/2004 · Perda Kota Banjar No. 16 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLatihan Kerja
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2004 tentang Latihan Kerja ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan, meningkatkan, dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, disiplin, sikap kerja, dan etos kerja berdasarkan persyaratan jabatan tertentu, dengan mengutamakan praktik daripada teori. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan standar latihan kerja yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan.
  2. Penggolongan latihan kerja dalam bidang teknik, manajerial, dan kewirausahaan.
  3. Persyaratan bagi peserta latihan kerja, instruktur, dan lembaga latihan kerja.
  4. Proses sertifikasi latihan kerja dan keterampilan.
  5. Pembentukan lembaga-lembaga terkait latihan kerja, seperti lembaga penyelenggara, pembina, penasihat, dan uji keterampilan.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan latihan kerja.
  7. Pembinaan program dan lembaga penyelenggara latihan kerja, termasuk perizinan dan akreditasi.
  8. Sistem informasi latihan kerja.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan latihan kerja di Kota Banjar, mulai dari standar hingga kelembagaan, dengan tujuan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan mendukung pembangunan daerah.

1. Semua ketentuan yang mengatur latihan kerja yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 23, 24 dan 25, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah. 3. Tindak pidana yang dimaksud pada Ayat (1) adalah pelanggaran.