Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2024 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Ngada, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tanggung jawab pemerintah daerah mencakup penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan, perlindungan terhadap proses ganti kerugian, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, pemulihan kondisi dari dampak bencana, serta pelaporan pertanggungjawaban dana. Wewenang pemerintah daerah meliputi penyusunan RPJPD dan RPJMD yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan atas penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan bantuan, penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok.

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Lembaga Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau upaya paksa polisional. 2. Lembaga Internasional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan upaya paksa polisional. 3. Lembaga Internasional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.