Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 20/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelayanan pemberian IUJK di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek IUJK adalah pemberian izin kepada setiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di Daerah yang melakukan usaha di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
  2. Subyek IUJK adalah setiap Badan Usaha atau perorangan yang berdomisili di Daerah yang melakukan usaha atau bergerak di bidang jasa konstruksi meliputi bidang jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
  3. Setiap Badan Usaha atau perorangan yang melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK dari Bupati.
  4. IUJK berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Besaran retribusi dan biaya daftar ulang (herregistrasi) yang dikenakan kepada Badan Usaha atau perorangan yang mendapatkan IUJK ditetapkan berdasarkan kualifikasi jasa konstruksi.

1. IUJK yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk selanjutnya berlaku sepenuhnya Peraturan Daerah ini.

(-)