Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1952 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 292/1952 · Keppres No. 292 Tahun 1952 · Keppres Nomor 292 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1952Tanggal Penetapan:7 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1952
Tanggal Penetapan07 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin sehubungan dengan adanya pemindahan dalam lingkungan ketentaraan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat dua Hakim-Perwira, yaitu Kapten Badjuri dan Kapten Sudarto. Selanjutnya, keputusan ini mengangkat tiga Hakim-Perwira baru, yaitu Mayor Sjamaun Gaharu, Mayor Bintoro, dan Kapten J. P. Sualang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Desember 1952.

(-)

(-)