Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor Dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2021 · Permenperin No. 12 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor Dari Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 114).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi ditunjuk untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap Batang Konduktor dari Tembaga sesuai dengan SNI 8760:2019. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lama 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan wajib memenuhi persyaratan akreditasi paling lama 2 tahun. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi dan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BSKJI secara berkala. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri Batang Konduktor dari Tembaga, sementara Kepala BSKJI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro. 2. Pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.