Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Maret 2004
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor terkait pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat yang ditunjuk, Penguji, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Head Tractor (Kereta Penarik), Mobil Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Pengujian Berkala, Pengujian Ulang, Buku Uji, Tanda Uji, Stiker, Tanda Samping, Bengkel Umum, Laik Jalan, dan Persyaratan Teknis.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai kewajiban pengujian kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan wajib uji, jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori wajib uji (mobil penumpang, mobil bus, kendaraan umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta penarik, kereta gandengan, dan kereta tempelan), serta jenis pengujian yang meliputi uji berkala dan uji ulang. Pengujian juga dikenakan terhadap kendaraan yang diubah bentuk dan/atau fungsinya. Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang materi pengujian yang meliputi peralatan, keabsahan kendaraan, sistem penerangan, sistem kemudi, berat sumbu kendaraan, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin/transmisi, sistem bahan bakar, dan sistem kelistrikan. Persyaratan dan kualifikasi teknis tenaga penguji juga diatur, termasuk status PNS, pendidikan, usia, kesehatan, perilaku, kepemilikan SIM, kemampuan administrasi, pendidikan dan pelatihan penguji, serta sertifikasi dan tanda kualifikasi teknis.

Prosedur pendaftaran dan permohonan uji berkala juga mengalami perubahan, termasuk persyaratan yang harus dilampirkan seperti formulir permohonan, bukti pelunasan retribusi, sertifikat registrasi uji tipe, BPKB, STNK, KTP, dan surat kuasa. Pelayanan uji berkala dilakukan paling lambat satu hari setelah diterimanya pendaftaran dan permohonan. Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan dokumen administrasi pengujian kendaraan bermotor kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)