di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dengan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2022 · Permendagri No. 2 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 01 hingga TK 12, yang mencakup berbagai arah seperti tenggara, selatan, utara, barat laut, dan barat daya. Setiap TK memiliki koordinat yang spesifik dan bersifat tetap, tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas ini juga tercantum dalam peta yang menjadi lampiran dari peraturan ini.