di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 3/2017 · Perka BKKBN No. 3 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 3 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dengan menyediakan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Hal ini bertujuan untuk memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKKBN, Perwakilan BKKBN Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi. Ruang lingkup kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Faskes KB diklasifikasikan menjadi Faskes KB Sederhana, Lengkap, Sempurna, dan Paripurna, dengan persyaratan minimal sarana penunjang yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyediaan sarana penunjang oleh BKKBN dan pemerintah daerah, serta pemeliharaan dan pelaporan oleh Faskes KB.