Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 3/2017 · Perka BKKBN No. 3 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Program Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku06 Maret 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 228/PER/E1/2015 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dengan menyediakan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Hal ini bertujuan untuk memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKKBN, Perwakilan BKKBN Provinsi, dan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi. Ruang lingkup kegiatan meliputi persiapan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Faskes KB diklasifikasikan menjadi Faskes KB Sederhana, Lengkap, Sempurna, dan Paripurna, dengan persyaratan minimal sarana penunjang yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyediaan sarana penunjang oleh BKKBN dan pemerintah daerah, serta pemeliharaan dan pelaporan oleh Faskes KB.

(-)

(-)