Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.07/2017 · PMK No. 192/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur kembali rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2017. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017. Pembagian dana ini diatur oleh gubernur dengan persetujuan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penyaluran dana tersebut, yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)