Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: PP 39/2005 · PP No. 39 Tahun 2005 · PP Nomor 39 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2005
Tanggal Penetapan12 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan menetapkan aturan mengenai penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menggunakan prinsip syariah. Simpanan yang dijamin meliputi giro dan tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, serta tabungan dan deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau muqayyadah dengan risiko ditanggung oleh bank. Selain itu, simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya dapat ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan dari Lembaga Pengawas Perbankan (LPP).

(-)

(-)