Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 9/2020 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Tangerang, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan dan penganggaran yang baik melalui penyederhanaan prosedur. Wali Kota, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk sekretaris daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapannya, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyelesaian kerugian keuangan daerah. Sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik diterapkan secara bertahap.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 huruf a, Wali Kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 huruf b, Wali Kota dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.