di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 2/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah kebudayaan Malinau sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan menjadi penggerak pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan revitalisasi budaya, memberikan perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan, dan memberikan penguatan adat budaya sebagai identitas jati diri.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola sistem informasi dan publikasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta menyusun pokok pikiran penguatan dan pemajuan kebudayaan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.
Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, seni, dan cagar budaya. Penguatan kebudayaan dilakukan untuk mencegah invasi budaya negatif dan marginalisasi, dengan menjadikan kebudayaan sebagai sumber nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama. Pemajuan kebudayaan dilaksanakan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Perlindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam hubungan internasional. Pembinaan dilakukan terhadap sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.
Dalam melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan, membantu pendataan, standarisasi, dan sertifikasi, serta melakukan pengawasan terhadap program aksi.