Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 92/2024 · PMK No. 92 Tahun 2024 · PMK Nomor 92 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2025 sebagai indeks biaya untuk menghasilkan satu volume keluaran. SBK terdiri dari SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga, meliputi layanan perencanaan dan penganggaran, pelatihan, audit internal, rancangan standar nasional Indonesia, pemantauan dan evaluasi, riset dan inovasi, serta penyusunan berbagai peraturan. SBK Khusus berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu.

Kementerian/lembaga wajib menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2025, dengan batasan tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Pelampauan SBK memerlukan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dengan mempertimbangkan harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan/atau perubahan tahapan. Pengawasan penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga.

Penerapan SBK berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(-)

(-)