Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 09/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 09 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2006Tanggal Penetapan:6 Mei 2006
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku10 Mei 2006
Tanggal Penetapan06 Mei 2006
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bertentangan dengan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBDes merupakan rencana operasional tahunan dari program Pemerintah dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dalam angka-angka rupiah, mencakup perkiraan target pendapatan dan batas tertinggi belanja Desa. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan.

Pendapatan Desa: Meliputi semua penerimaan yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan kas desa.

Belanja Desa: Meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi pengeluaran kas desa.

Pembiayaan: Meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Bupati memberikan Pedoman Penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD setiap menjelang tahun anggaran. APBDes ditetapkan setiap Tahun Anggaran dengan Peraturan Desa, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan APBD Kabupaten. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Uraian Jenis Anggaran:

  • Pendapatan: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, Pendapatan asli Desa, Bantuan dari Kabupaten, Propinsi, Pemerintah, Pinjaman Desa, dan Lain-lain Pendapatan yang sah.
  • Belanja Rutin: Sisa kurang perhitungan anggaran rutin tahun lalu, Belanja Pegawai, Barang, Pemeliharaan, Perjalanan Dinas, dan Lain-lain.
  • Belanja Pembangunan: Sisa kurang perhitungan anggaran pembangunan tahun lalu, Pembangunan Prasarana Pemerintahan Desa, Produksi, Perhubungan, Pemasaran, Sosial, dan Pembangunan lainnya.

Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa meliputi penyusunan anggaran, pencatatan administrasi keuangan desa, perubahan anggaran dan perhitungan anggaran. Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran diluar yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Apabila terjadi perubahan pendapatan maupun belanja, Kepala Desa membuat Perubahan APBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah perubahan APBD Kabupaten.

(-)

(-)