di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 11/2019 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial: