Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 11/2019 · Peraturan Menag No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 920).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan, dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberian Tunjangan Kinerja: Tukin diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I.
  • Pengecualian: Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
  • Perhitungan Tunjangan Kinerja: Dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan hari tidak hadir tanpa alasan sah dan keterlambatan/pulang cepat. Capaian kinerja dinilai oleh atasan langsung.
  • Pengurangan Tunjangan Kinerja: Dikenakan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, pulang cepat, tidak berada di tempat tugas tanpa izin, atau tidak melakukan rekam kehadiran. Pengurangan juga dikenakan bagi pegawai yang dinonaktifkan karena kasus hukum.
  • Penambahan Tunjangan Kinerja: Diberikan bagi pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.
  • Pembayaran Tunjangan Kinerja: Dibayarkan berdasarkan kelas jabatan, daftar penerima, dan perhitungan sesuai peraturan ini.

(-)

(-)