Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2023Tanggal Penetapan:28 April 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 April 2023
Tanggal Penetapan28 April 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2022-2027 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Gubernur, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2022-2027 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan.

RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Gubernur. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan Bupati/Walikota di Daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Dokumen RPJMD tahun 2022 – 2027 disusun dengan sistematika: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah; Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup.

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 meliputi pelaksanaan RPJMD tahun 2022-2027 dan Renstra PD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun 2022 – 2027 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai rencana pembangunan Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)