Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2017 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Pertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPercepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 407).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan, khususnya Compressed Natural Gas (CNG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan peta jalan (roadmap) oleh Menteri yang memuat wilayah penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG, sasaran pengguna, volume pendistribusian, dan data kebutuhan infrastruktur pendukung.
  2. Penetapan alokasi Gas Bumi dari kontraktor kontrak kerja sama dan spesifikasi teknis BBG berupa CNG oleh Menteri.
  3. Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan SPBG serta sarana dan fasilitas pengangkutan Gas Bumi atau BBG berupa CNG.
  4. Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan kepada BUMN atau penunjukan langsung kepada BUMD dan/atau Badan Usaha.
  5. Kewajiban bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG untuk memiliki sarana dan fasilitas yang memadai serta Izin Usaha Niaga di bidang penyediaan BBG.
  6. Kewajiban bagi Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi untuk menerapkan penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan bermotor operasionalnya.
  7. Pemberian bantuan Konverter Kit dan pemasangannya secara gratis kepada Kendaraan Dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum oleh Menteri.

(-)

1. BUMN, BUMD, Badan Usaha dan/atau masyarakat umum yang melakukan pendistribusian dan penggunaan BBG berupa CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.