Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:25 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan25 Oktober 2018
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. * Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. * Pengeluaran berkurang. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)