Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
* Dana Perimbangan bertambah.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
* Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
* Pengeluaran berkurang.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.