Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 2); 3. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari; 4. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo; dan 5. Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Graha Husada Medika;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dari Pemerintah Pusat.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan PAD. Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban.

Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, dan pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain. Penyertaan modal dapat berupa uang yang bersumber dari APBD atau barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada beberapa BUMD, termasuk Perumda BPR Bank Purworejo, PT. BPR BKK Purworejo (Perseroda), PT. BPR BKK JATENG (Perseroda), Perumda Air Minum, Perumda Aneka Usaha, Perumda Graha Husada Medika, PT. Bank BPD Jateng, dan PT. PRPP Jawa Tengah. Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi modal dasar BUMD secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

(-)

(-)