Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong menetapkan kerangka hukum untuk pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan kawasan transmigrasi menjadi Kota Terpadu Mandiri (KTM). Tujuannya adalah menciptakan sentra agribisnis dan agroindustri yang menarik investasi swasta, menumbuhkan kegiatan ekonomi, serta membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi transmigran dan penduduk sekitar.

Ketentuan Substansial:

  1. Wilayah KTM Gerbang Kayong: Meliputi SKP I Kecamatan Seponti, SKP II Kecamatan Teluk Batang, SKP III Kecamatan Simpang Hilir, dan SKP IV Kecamatan Pulau Maya, dengan pusat KTM terletak di SKP I Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti.
  2. Penyediaan Tanah: Tanah untuk pembangunan KTM berasal dari tanah negara bebas, Hak Pengelola Lahan transmigrasi, tanah bersertifikat milik pemerintah, dan tanah hak/ulayat masyarakat yang diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Struktur Kawasan: Pembangunan dikelompokkan dalam zona perumahan, fasilitas umum, prasarana jalan, rekreasi, pemerintahan, perdagangan, bisnis, industri, peternakan/perikanan, serta pertanian/perkebunan.
  4. Pengelolaan KTM: Dilaksanakan oleh Kelompok Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Kawasan KTM, dengan tugas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
  5. Rencana Pengembangan: Meliputi pengembangan usaha ekonomi, masyarakat, sarana/prasarana kawasan, pusat pertumbuhan, kelembagaan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan.
  6. Pembiayaan: Berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, swasta, dan sumber lain yang sah.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Kelompok Kerja, minimal 1 kali setahun, dengan evaluasi Rencana Induk setiap 5 tahun.
  8. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh pengawas internal, eksternal, dan masyarakat, serta dikendalikan oleh Pemerintah melalui Kelompok Kerja.

(-)

(-)