Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 28/2024 · Permendag No. 28 Tahun 2024 · Permendag Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2024Tanggal Penetapan:30 Oktober 2024
Keterbukaan InformasiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 November 2024
Tanggal Penetapan30 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (SIP). SIP adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Komponen Pelaksanaan SIP:** Terdiri atas Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, keamanan informasi, dan tata kelola komponen SIP. Pemerintah Daerah yang tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh komponen SIP dapat menyelenggarakan SIP Daerah melalui SIP Nasional atau optimalisasi SIPD. 2. **Klasifikasi Data dan Informasi Perdagangan:** Dibagi menjadi kategori dalam negeri, luar negeri, berjangka komoditi, dan lainnya. Setiap kategori mencakup rincian data dan informasi spesifik terkait dengan kegiatan perdagangan. 3. **Mekanisme Pelaksanaan SIP:** Meliputi pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan informasi perdagangan. Penyampaian dan penyebarluasan dapat dilakukan melalui Interoperabilitas SIP. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP, yang dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)