Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 1/2018 · Perda Kota Mataram No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 13 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 8 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Mataram ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan daerah, serta menjamin sinkronisasi, integrasi, dan sinergitas dalam proses tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan dan pembangunan secara terpadu dan sistematis. Menghasilkan dokumen seperti RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
  2. Prinsip Perencanaan: Transparan, efektif, efisien, responsif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  3. Pendekatan Perencanaan: Teknokratis, politis, partisipatif, serta top-down dan bottom-up.
  4. Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD): Bertujuan untuk menjamin keterpaduan, konsistensi, akurasi, dan kecepatan pemrosesan data perencanaan, serta mendukung implementasi perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan.
  5. Pengendalian dan Evaluasi: Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.

1. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan MPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf f dan Pasal 15 ayat (1) huruf f, diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah. 2. Semua dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah disusun sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)