Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PMK 01/PMK.03/2010 · PMK No. 01/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 Tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2010 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 yang mengatur tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Latar belakang pencabutan ini adalah karena izin usaha yang diatur dalam keputusan tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, sehingga ketentuan-ketentuan yang ada tidak lagi diperlukan. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan keberlakuan ketentuan sebelumnya yang mengatur usaha jasa penilai dalam bentuk perseroan terbatas.

(-)

(-)