di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 67/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 67 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Ketentuan Substansial:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pembagian Kewenangan:
Dinas memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Fungsi dinas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pendataan dan perencanaan, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Susunan Organisasi:
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Unit Organisasi: