Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 67/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 67 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Ketentuan Substansial:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pembagian Kewenangan:

Dinas memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Fungsi dinas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pendataan dan perencanaan, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Susunan Organisasi:

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Unit Organisasi:

  • Sekretariat: Mengkoordinasikan kegiatan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
  • Bidang Perumahan: Melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan pembangunan perumahan.
  • Bidang Kawasan Permukiman: Melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan, dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  • Bidang Pertanahan: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan, penyelesaian sengketa, dan pemberian izin.
  • UPTD: Melaksanakan tugas teknis operasional di lapangan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas yang terbentuk dengan Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tugas dan Fungsi UPTD yang baru dundangkan.

(-)