Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:21 Januari 2020
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan21 Januari 2020
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang disebabkan oleh pembentukan dan/atau pemekaran Organisasi Perangkat Daerah maupun perubahan Tipe, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda-beda, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, disisipkan Pasal 9A yang mengatur bahwa pada saat peraturan daerah ini diundangkan, maka keseluruhan ketentuan yang mengatur nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan harus dibaca Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1. Pada saat peraturan daerah ini telah diundangkan, maka keseluruhan ketentuan yang mengatur nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan harus dibaca Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

(-)