Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 2/2012 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Sibolga.

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Sibolga. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Dinas Pendidikan:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk penambahan dan perubahan bidang serta seksi. 2. **Dinas Pekerjaan Umum:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, termasuk bidang dan seksi yang ada di dalamnya. 3. **Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah:** Mengubah susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk bidang dan seksi yang ada di dalamnya.

(-)

(-)